• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Oktober 10, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10).

BacaJuga

Edukasi Hukum! Luqman Hakim Ingatkan Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban

Edukasi Hukum! Luqman Hakim Ingatkan Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban

Juli 26, 2026
Edukasi Hukum! Anwar Yusuf Beberkan Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi

Edukasi Hukum! Anwar Yusuf Beberkan Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi

Juli 26, 2026
Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Juli 8, 2026

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45) warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.

“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” kata Kombes Iqbal Alqudusy.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.

Ia menjelaskan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. “Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.

“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M,” tegasnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi.

Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.”Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse.

Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.”Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya

Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” tandasnya.(@Gus)

Previous Post

Propam Polres Kudus Cek Kedisiplinan Personil

Next Post

RD Dibekuk Tim Reskrim Polres Kudus

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
RD Dibekuk Tim Reskrim Polres Kudus

RD Dibekuk Tim Reskrim Polres Kudus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026
HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

Juli 30, 2026
Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

Juli 30, 2026
AKBP Mohammad Naik Jabatan ke Polda NTT, Agus Kliwir : Sosok Pemimpin Berdedikasi Tinggi

AKBP Mohammad Naik Jabatan ke Polda NTT, Agus Kliwir : Sosok Pemimpin Berdedikasi Tinggi

Juli 30, 2026

Recent News

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026
HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

Juli 30, 2026
Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

Juli 30, 2026
AKBP Mohammad Naik Jabatan ke Polda NTT, Agus Kliwir : Sosok Pemimpin Berdedikasi Tinggi

AKBP Mohammad Naik Jabatan ke Polda NTT, Agus Kliwir : Sosok Pemimpin Berdedikasi Tinggi

Juli 30, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026
HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

Juli 30, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In