PATI – Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif. Polsek Sukolilo hari ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang masuk pada 10 April 2026.
Hasilnya, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut berlangsung di rumah korban berinisial UK (perempuan) yang berada di Dukuh Tambang RT 07 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak.
Dua saksi yang dimintai keterangan yakni inisial M (40) dan P (39), yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting. dalam proses penyelidikan, hingga akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pemuda berinisial IIA alias K (25). Pelaku diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan setelah keberadaan pelaku diketahui, pihaknya segera melakukan penangkapan.
Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan. “setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku.
Penangkapan ini. kami pimpin langsung dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” kata AKP Sahlan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kwitansi pembelian, dua pasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo dan Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai Rp 6.000.000.
Kini Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sukolilo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. AKP Sahlan turut mengimbau masyarakat
Agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Ia juga mengajak masyarakat,
Untuk tidak ragu melapor, jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110,” kata AKP Sahlan.(red)

















