JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut diikuti oleh lima wali kota, satu bupati dan 14 kepala dinas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta beserta pasangan masing-masing.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kegiatan ini bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan KPK melalui strategi pendidikan antikorupsi yang menyasar keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada individu.
Alexander Marwata mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI sangat rentan terhadap godaan korupsi. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sangat besar, yakni mencapai Rp80 triliun. Jumlah itu setara dengan APBD seluruh wilayah di Sumatera dan setara dengan APBD Banten-Jawa Tengah-Jawa Barat-DI Yogyakarta jika digabungkan.
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini, kata dia, diharapkan para ASN bisa mulai terbuka pada pasangan dan anak-anaknya terkait penghasilan sebagai ASN. “Mari membiasakan agar anak-anak dan keluarga kita hidup sederhana dan tidak konsumtif,” ujar Alex.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan dukungannya terhadap program Bimtek Keluarga Berintegritas. Ia menyadari, pemahaman keluarga memberi arti dan pengaruh bagi perseorangan, sehingga terbentuk dan dibawa saat bersosialisasi menjadi bagian dari masyarakat.
“Apabila dalam keluarga telah tertanam nilai-nilai integritas, maka akan terwujud masyarakat yang interaksi anggotanya dilandasi nilai-nilai integritas. Sebaliknya, bila dalam keluarga tidak ditanamkan nilai-nilai integritas, maka keluarga akan menjadi pemicu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas di organisasi/masyarakat,” jelas Riza.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam kesempatan yang sama memaparkan hasil Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). IPAK adalah indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi.
Hasil IPAK-BPS (Juni 2021) menyebutkan, terdapat 24,56% dari total responden yang memaklumi sikap istri yang menerima uang tambahan dari suami di luar gaji atau penghasilan tanpa pertanyakan asal usulnya. Hasil survei KPK Tahun 2018 juga menyebutkan, hanya 6% pasangan suami-istri dari total responden yang menanamkan nilai integritas kepada anak sejak dini.
“Melihat ini, kita sampai pada kesimpulan bahwa pelaku korupsi itu tidak sendiri. Ada peran yang melibatkan keluarga, entah itu saudara, anak, atau pasangan. Kalau kita ingin Indonesia bebas korupsi, kita mulai dari unit terkecil yaitu keluarga,” kata Kumbul.
Kegiatan Bimtek Keluarga Berintegritas di lingkungan Pemprov DKI adalah yang pertama dilaksanakan. Ke depannya, KPK akan bekerja sama dengan seluruh provinsi untuk melakukan program ini. Kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh Indonesia dan merupakan program berkelanjutan, di samping program-program pemberdayaan masyarakat.(@Gus)