PATI – Kejaksaan Negeri Pati yang diwakili kasipidum dan kasiintel hari ini melakukan giat sosialisasi rumah restorative justice Kejari Pati dibalai Desa Panjunan kecamatan Pati Kabupaten Pati
“Hal itu untuk memberikan arahan terkait Kampung Keadilan Restorative dalam rekontruksi keadilan kepentingan rakyat, Selasa (29/3/22).
Seperti keadilan hukum merupakan nilai yang sangat didambakan baik oleh para pencari keadilan dan para pihak berkonflik dan masyarakat secara umum.
Kemudian untuk masyarakat sendiri setelah melapor pasti berharap proses hukum selanjutnya dan terkait penegakan hukum baik jaksa maupun hakim.
Hampir semua tuntutan yang akan diajukan jaksa dan putusan pengadilan akan dijatuhkan suatu perkara.
Terlebih ada perkara yang menarik perhatian oleh masyarakat dengan harapan tinggi untuk keadilan di tegakan.
Adapun tuntutan dibacakan atau putusan yang dijatuhkan pasti ada kekecewaan baik dari para pihak berkonflik (red- Korban, Pelaku) termasuk keluarga dan masyarakat
Karena tuntutan yang diajukan atau putusan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut bisa tersentuh rasa keadilan masyarakat dalam proses penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum.
Disisi lain, untuk penegakan hukum memang dianggap penting bagi masyarakat dan kadang rasa kecewa saat putusan itu hal wajar.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Pati bernama Aji Susanto SH.MH saat diwawancarai Awak Media berkata untuk dalam kepastian penegakan hukum pasti adil dan tegas jika kita menangani serta tidak ada kata damai.
Jika ada warga masyarakat yang melapor terkait dugaan tidak pidana umum di tingkat Desa.
Apakah tindakan Kejari Pati apakah ditindak lanjuti apa tidak???
Kejaksaan akan turun kewilayah dan akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pati maupun dari Polres Pati.
Masih lanjut, terkait dugaan tidak pidana umum di tingkat Desa.” Tim kejari Pati akan kordinasi secara detail di wilayah setempat,” kata Kasi Pidum Kejari Pati.(@Gus)