Korantv10.com, PATI I Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan pemantauan terhadap minyak goreng kemasan di pasar puri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran, sudah memiliki volume sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dalam pengawasan ini, tim Disdagperin mengambil sampel dari tiga produsen besar, yaitu PT. Kusuma Karanganyar, PT. Wilmar Surabaya, dan PT. Bes.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa minyak dari PT. Kusuma Karanganyar sedikit kurang dari standar, yaitu 4 ml dari 1.000 ml. Namun, kekurangan ini masih dalam batas toleransi.
Minyak dari PT. Bes sesuai dengan standar, sementara produk dari PT. Wilmar Surabaya justru melebihi volume yang ditentukan dengan kelebihan sekitar 5 ml.
Dengan hasil ini, Disdagperin memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di pasar puri masih layak dan memenuhi regulasi”, kata Kepala Disdagperin Pati saat diwawancarai media dilokasi, Selasa (11/3/25).
Hadi Santoso, selaku Kepala Disdagperin Pati, mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti saat membeli minyak goreng.
Ia menyarankan agar konsumen mengecek kemasan sebelum membeli dan memastikan informasi pada label jelas serta tidak ada kebocoran pada kemasan.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat Pati bisa lebih percaya diri. dalam membeli minyak goreng tanpa khawatir terhadap kualitas atau volume yang tidak sesuai standar”, jelas Hadi Santoso.(HR/red)