SEMARANG, Korantv10.com I Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah menetapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 Wib, dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024.
Langkah strategis ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan barang penting seperti bahan bakar, pakan ternak, atau penanganan bencana dikecualikan dari pembatasan ini.
Menurut, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur panjang.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pengendara kendaraan barang, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan di hadapan media, Rabu (18/12/24).
Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan tersebut akan diarahkan ke kantong parkir yang tersedia.(@Gus Kliwir/red)