• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Oktober 18, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba hampir setiap hari sejak 1-17 Oktober 2022, Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. Senin (17/10) kemarin.

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal.

BacaJuga

Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Juli 8, 2026
Kurir Paket dan Aplikasi Terenkripsi, Modus Baru

Kurir Paket dan Aplikasi Terenkripsi, Modus Baru

Juni 30, 2026
Kasus Curas Anak 11 Tahun Tewas di Sragen Jadi Sorotan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus Curas Anak 11 Tahun Tewas di Sragen Jadi Sorotan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Juni 30, 2026

Dari tangan 16 orang tersangka itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Adapun narkoba yang berhasil disita, yakni ganja seberat 2 Kg, Shabu-sabu seberat 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masalah narkoba menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dikatakannya, presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran di Indonesia untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari bapak presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba,” kata mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Ditambahkan Kapolresta dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, 22. Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” tandasnya.(@Gus)

Previous Post

Kapolres Tabanan Turun Penanganan Bencana Di Wilayah

Next Post

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Juli 23, 2026
Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Juli 22, 2026
H. Hardi Ucapkan Selamat, Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Dipercaya Pimpin BGN

H. Hardi Ucapkan Selamat, Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Dipercaya Pimpin BGN

Juli 22, 2026
Terobosan Pemkab Pati! Angkutan Desa Disulap Jadi Transportasi Sekolah Gratis

Terobosan Pemkab Pati! Angkutan Desa Disulap Jadi Transportasi Sekolah Gratis

Juli 22, 2026

Recent News

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Juli 23, 2026
Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Juli 22, 2026
H. Hardi Ucapkan Selamat, Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Dipercaya Pimpin BGN

H. Hardi Ucapkan Selamat, Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Dipercaya Pimpin BGN

Juli 22, 2026
Terobosan Pemkab Pati! Angkutan Desa Disulap Jadi Transportasi Sekolah Gratis

Terobosan Pemkab Pati! Angkutan Desa Disulap Jadi Transportasi Sekolah Gratis

Juli 22, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional 2026, RPPAI Pusat Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Anak

Juli 23, 2026
Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Kepala BGN Berganti, Agus Kliwir Berharap Sudaryono Bawa Energi Baru

Juli 22, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In