• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Lima Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Mei 26, 2023
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Lima Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Jajaran Tim Opsnal Sat reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Poslek Mejobo berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Senin (8/5/2023).

Sekelompok anak muda itu melakukan pengeroyokan di pinggir jalan Desa Kirig (timur pertigaan Patung Seno), Kecamatan Mejobo, Kudus. Korban yang menjadi sasaran pengeroyokan berinisial NF. Sedangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan yang sudah ditangkap masing-masing MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus.

BacaJuga

Edukasi Hukum! Luqman Hakim Ingatkan Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban

Edukasi Hukum! Luqman Hakim Ingatkan Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban

Juli 26, 2026
Edukasi Hukum! Anwar Yusuf Beberkan Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi

Edukasi Hukum! Anwar Yusuf Beberkan Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi

Juli 26, 2026
Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Demi Masyarakat Pati, Kejari dan Polresta Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Penipuan Rp4,86 Miliar, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti

Juli 8, 2026

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, usai kejadian pengeroyokan, Tim langsung bergerak dan di tanggal 9 mei 2023 palaku MA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Temulus, Mejobo, Kudus. Selanjutnya, MY dan FAP ditangkap pada tanggal 11 mei 2023, sedangkan MNA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo.

“Lima pelaku sudah ini perannya berbeda-beda, MA pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lainnya. Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban,” kata AKP R Danang Sri Wiratno, Jumat (26/5/2023).

Kasus itu terjadi pada hari Senin (8/5/2023) dini hari sekira pukul 00.52 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah DesaTemulus, hingga ada lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan, salah satu pelaku memepetekan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali lalu korban berlari namun masih di kejar dan di pukuli kelima pelaku. ada juga salah satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban.

“Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkapnya.

Lanjut AKP Danang, Tim berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan pelaku menganiaya korban. Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.

“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah dan terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, cetus AKP Danang.(@Gus Kliwir)

Previous Post

Penghormatan Terakhir, Kapolres Jepara Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum AKP Sarwo Edy Santosa

Next Post

Henggar Serahkan Dana Hibah 123 Tempat Ibadah

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Henggar Serahkan Dana Hibah 123 Tempat Ibadah

Henggar Serahkan Dana Hibah 123 Tempat Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

Juli 31, 2026
Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026

Recent News

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

SMSI Ingatkan Semua Instansi, Jangan Batasi Alat Liputan Wartawan

Juli 31, 2026
Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

Juli 31, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

PKB Kreatif Rayakan Harlah ke-28 Lewat Turnamen Catur Edukatif

Agustus 1, 2026
Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Kecam Dugaan Pembatasan Liputan, SMSI Minta Kejagung dan JAM-Intel, Kejati Jateng Evaluasi Kejari Pati

Agustus 1, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In