Korantv10.com, PATI I Masyarakat Kabupaten Pati, khususnya yang berada di Kecamatan Jaken, akhirnya dapat bernapas lega setelah pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang sudah cukup meresahkan.
Pelaku yang berinisial DN (33), seorang perempuan asal Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur diamankan wilayah jalan raya Batangan – Rembang pada Jumat (24/01/2025).
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar menyebut bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga yang melihat gerak gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka, yang diduga telah melakukan pencurian pakaian di rumah Sariningsih pada November 2024, kini berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kami bawa ke Polsek Jaken untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sukahar dihadapan media.
Kini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(@Gus Kliwir)