SEMARANG – Keputusan penghentian sementara aktivitas pertambangan di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah, justru membuka luka lama
Lemahnya pengawasan pemerintah, terhadap praktik tambang yang selama ini dibiarkan berjalan, Rabu (25/3/26).
Langkah tegas yang diambil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah dinilai publik sebagai bentuk “terlambat sadar” atas kerusakan yang sudah telanjur meluas.
Mulai dari Kabupaten Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang, Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali
Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Aktivitas tambang disebut-sebut telah lama merusak lingkungan dan infrastruktur. Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto menegaskan penghentian ini sebagai langkah evaluasi.
Namun publik mempertanyakan, mengapa evaluasi baru dilakukan setelah keluhan masyarakat memuncak?
Selama bertahun-tahun, truk-truk tambang melintas tanpa kontrol, jalan desa rusak parah, dan lahan-lahan produktif berubah menjadi kawasan tandus.
Ironisnya, semua itu terjadi di bawah pengawasan pemerintah, yang seharusnya hadir sejak awal.
Lebih tajam lagi, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran izin, bahkan aktivitas yang tidak sesuai dokumen lingkungan akan ditindak tegas atau dicabut izinnya”, ujar Agus Sugiharto kepada wartawan, dengan menunjukan edaran surat semarang 13 maret 2026.
Jika benar, maka penghentian ini bukan sekadar evaluasi, melainkan pengakuan atas kegagalan sistem pengawasan.
Kini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar penghentian sementara. Mereka mendesak adanya transparansi hasil evaluasi dan penindakan tegas terhadap pelaku tambang yang melanggar.
Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi drama administratif, tanpa perubahan nyata di lapangan.(red)

















