PATI – Skandal baru terkait pengelolaan Dana Desa kembali menggemparkan wilayah Kabupaten Pati.
Dugaan adanya proyek KDMP lintas desa yang dikerjakan secara borongan oleh Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, kini menjadi sorotan tajam publik, Jumat (27/3/2026).
Proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seharusnya dikelola oleh masing-masing desa
Penerima anggaran secara transparan dan swakelola. Namun fakta lapangan justru menunjukkan pola yang dinilai menyimpang.
Penelusuran tim wartawan pada Rabu (18/3/2026), menemukan sejumlah indikasi bahwa pelaksanaan pembangunan KDMP tidak dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing.
Melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu yang disebut sebagai pemborong. Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto secara terbuka membenarkan bahwa proyek tersebut memang menggunakan Dana Desa dan ADD.
Namun yang lebih mengejutkan, ia menyebut bahwa pengerjaan proyek bukan ditangani perangkat desa penerima anggaran.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku Haryanto kepada wartawan
Pernyataan tersebut, menjadi pukulan telak terhadap prinsip swakelola yang selama ini menjadi dasar utama penggunaan Dana Desa.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah dana tersebut benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi ruang permainan elite desa?
Selain dugaan penyimpangan mekanisme, kualitas pekerjaan fisik proyek juga menuai sorotan.
Beberapa titik pembangunan terlihat belum menunjukkan hasil maksimal, bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Bahan material pun tak luput dari pertanyaan. Salah satunya terkait tanah urugan yang digunakan untuk proyek KDMP.

Suparno, mandor sekaligus pekerja proyek, menyebut bahwa pengerjaan dilakukan oleh CV Senjana.
Dia mengungkapkan bahwa proyek di Desa Mojolawaran sudah selesai, sementara Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno dilokasi KDMP Sarirejo.
Ketika ditanya soal asal tanah urugan, Suparno menyebut berasal dari Sukolilo. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah tanah tersebut memiliki izin resmi.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kendali terpusat dalam proyek KDMP. Jika benar demikian, maka potensi pelanggaran bukan hanya soal prosedur
Tetapi juga menyangkut kemungkinan permainan anggaran. Sejumlah pihak mendesak agar kedepan Inspektorat Kabupaten Pati tidak hanya melakukan klarifikasi formal, tetapi turun langsung memeriksa fisik bangunan, dokumen RAB, hingga alur pembayaran proyek.
Masyarakat menilai, jika tidak segera diusut, maka Dana Desa berpotensi menjadi “bancakan” yang dilakukan secara sistematis dengan dalih pembangunan.
“Dana Desa jangan sampai jadi alat memperkaya segelintir orang. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegas tokoh masyarakat.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat hukum. Sebab jika praktik seperti ini dibiarkan
Maka sistem pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pati, akan menjadi peluang korupsi berjamaah.(red)

















