SEMARANG – Praktik take down berita yang dilakukan sejumlah perusahaan media belakangan ini, menjadi sorotan luas publik.
Penurunan berita secara sepihak tanpa prosedur dinilai berbahaya, karena dapat menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menilai fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian perusahaan pers terhadap aturan jurnalistik.
Ia menyebut perusahaan media wajib memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik, serta prinsip 5W1H sebagai dasar mutlak dalam penyusunan berita.
“Kalau perusahaan pers tidak paham UU Pers dan kode etik, lalu dengan mudah menurunkan berita karena tekanan, itu berarti perusahaan tersebut tidak profesional,” tegas Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, penurunan berita tanpa prosedur jelas bukanlah solusi dalam penyelesaian sengketa informasi.
Dia mengingatkan bahwa dalam sistem pers nasional telah diatur mekanisme resmi seperti hak jawab dan hak koreksi, sehingga tidak ada alasan bagi pihak tertentu untuk meminta berita dihapus begitu saja.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, jalurnya hak jawab. Itu mekanisme sah. Bukan langsung minta take down, apalagi menekan redaksi,” ungkapnya.
SMSI juga menekankan bahwa hubungan kemitraan media dengan TNI-Polri maupun pemerintah, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intervensi terhadap produk jurnalistik.
Pers harus tetap berdiri sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kebenaran informasi.
Maka bagi stakeholder dan instansi pemerintah, agar lebih selektif dalam bekerjasama dengan media online.
“Pasalnya, saat ini banyak perusahaan pers yang tidak jelas status hukumnya, bahkan tidak memiliki struktur organisasi yang sah.
“Banyak perusahaan pers belum masuk organisasi konstituen Dewan Pers. Ini berbahaya. Bisa membuka peluang penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Agus Kliwir.
SMSI menyayangkan banyak pihak yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki karya jurnalistik yang jelas.
Bahkan tak sedikit media online yang berdiri tanpa memenuhi standar modal perusahaan sesuai ketentuan Dewan Pers.
Lebih jauh, Agus Kliwir juga menyoroti tren berita copy paste yang semakin menjamur. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merusak kualitas informasi, tetapi juga mencoreng wajah pers di mata publik.
“Berita copas tanpa verifikasi itu bukan karya jurnalistik. Itu hanya produksi konten cepat. Wartawan itu harus kerja, harus verifikasi, harus berimbang,” tambahnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka pers akan kehilangan kehormatan sebagai pilar demokrasi. Kepercayaan publik akan runtuh, dan media hanya akan dianggap sebagai alat kepentingan semata.
“Pers itu bukan alat transaksi. Pers bukan alat tekanan. Kalau produk jurnalistik dipermainkan, maka demokrasi juga ikut rusak,” tegasnya.
Agus Kliwir berharap semua pihak, baik perusahaan pers maupun stakeholder pemerintah
Dapat kembali pada prinsip dasar jurnalistik yang sehat, profesional dan beretika demi menjaga marwah pers nasional”, tutupnya.(red)

















