JEPARA – Kasus pencurian aset vital telekomunikasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara
Hari ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. pasalnya, aksi tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.
Polres Jepara melalui Satreskrim berhasil mengungkap pencurian baterai lithium milik PT XL Axiata di Tower IBS Desa Lebak.
Dalam pengungkapan itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) pukul 13.30 WIB.
Dua tersangka utama yakni inisial SS (45) warga semarang dan HR (30) warga Jepara berperan sebagai pelaku eksekutor.
“Mereka menggunakan kunci palsu hasil modifikasi untuk membobol pengaman tower,” ujar AKP Wildan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Pelaku disebut terlebih dahulu memantau situasi sekitar tower, untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang menghambat.
Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE yang menjadi bagian penting dalam sistem kelistrikan tower.
Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka AA (30) warga Jember, Jawa Timur. Polisi menyatakan inisial AA diduga kuat berperan sebagai penadah.
Akibat aksi itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim Resmob serta Jatanras Polda Jawa Tengah.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti disita, termasuk mobil Daihatsu Sigra merah, baterai lithium ZTE, kunci BTS
Kunci palsu modifikasi, serta peralatan seperti obeng dan sarung tangan. dari catatan kepolisian, inisial SS dan HR merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
“Kami akan tindak tegas. tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak objek vital telekomunikasi,” tambah AKP Wildan.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing di sekitar tower telekomunikasi.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan,” katanya.
Ia juga meminta perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm sensor, hingga pengamanan tambahan pada kabinet baterai.
“Tower telekomunikasi adalah infrastruktur vital yang menyangkut kebutuhan komunikasi masyarakat luas,” pungkasnya.(red)

















