PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang publik dan memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan anggaran desa masih rapuh.
Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati, atas dugaan penyelewengan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam, karena dana desa adalah program prioritas nasional yang digelontorkan pemerintah pusat
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan, menekan kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah pedesaan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, anggaran yang digadang-gadang sebagai “urat nadi” pembangunan desa kembali terseret praktik penyimpangan.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menjadi pijakan penyidik dalam menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka.
Dari audit tersebut terungkap bahwa dugaan korupsi mencakup berbagai sumber anggaran, mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Penyimpangan diduga berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni sejak 2022 hingga 2024. Total kerugian yang ditemukan mencapai Rp805.656.385.
Namun yang paling mengundang kemarahan publik adalah fakta bahwa uang yang diduga dikorupsi mulai dikembalikan setelah aparat hukum turun tangan, Pada Kamis (23/4/2026).
Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp166 juta.
Walau demikian, masih terdapat sisa kerugian yang belum bisa dipulihkan senilai Rp139.656.385.
“Kerugian yang belum dapat dipulihkan Rp139.656.385,” tegas Rendra.
Kasus ini memperlihatkan pola klasik yang terus berulang di berbagai daerah, dana publik disalahgunakan, lalu dikembalikan ketika aparat mulai bergerak.
Pola tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pencegahan serta minimnya efek jera, seolah pengembalian dana bisa menjadi “jalan aman” setelah pelanggaran dilakukan.
“Di sisi lain, Kejari Pati menyatakan Ali Rohmat belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pendalaman. termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.
Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan, karena kasus ini bukan sekadar perkara satu kepala desa, melainkan alarm keras bahwa sistem pengawasan dana desa masih penuh celah.
Jika tidak dibenahi, dana desa yang seharusnya menjadi harapan rakyat justru berpotensi terus berubah menjadi ladang bancakan segelintir elite lokal.(red)
















