PATI – Dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat kini resmi menyandang status tersangka
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan dirinya dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran desa.
Kasus ini menyita perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 805.656.385.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menjelaskan bahwa dugaan korupsi dilakukan selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Dana yang diduga diselewengkan bersumber dari beberapa pos penting, yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan desa.
“Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi. Tahun anggaran 2022-2024,” kata Pardede, jumat (24/4/2026).
Menurutnya, dana yang dikorupsi mencakup Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.
Kejari Pati mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sejumlah uang yang diduga hasil korupsi telah berhasil diamankan dan disita dari pihak terkait. terbaru, penyidik menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Desa Tlogosari pada Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah menerima dan menyita dana sebesar Rp 166 juta. “sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385,” ungkap Pardede.
Namun yang menarik perhatian publik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rohmat hingga kini belum ditahan.
Kejaksaan beralasan bahwa penyidikan masih berjalan, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tersangka kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” katanya.
Pardede menambahkan, bahwa proses penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti tambahan, termasuk mengurai secara rinci modus dan motif di balik dugaan korupsi tersebut.
Kejari belum bersedia mengungkap ke mana aliran dana yang diselewengkan digunakan.“Kami masih mendalami motif tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kejaksaan memastikan kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum
Agar kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain di seluruh Indonesia.(red)


















