BATAM – Penanganan benih bening lobster (BBL) hasil penindakan di Batam memasuki tahap pemanfaatan melalui budidaya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan benih lobster tersebut, untuk dibesarkan di fasilitas perikanan setempat, Selasa (20/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han bersama penyidik Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri dan pihak KKP terlibat dalam kegiatan tersebut.
Langkah ini menempatkan budidaya sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Benih lobster yang ditangani melalui proses penindakan dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan pembesaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Di sisi lain, pencegahan penyelundupan tetap menjadi perhatian utama. Peredaran benih lobster ke luar negeri
Secara ilegal berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Indonesia dari sumber daya kelautan.
Melalui kerja sama lintas instansi, penanganan benih lobster diharapkan tidak berhenti pada proses penindakan
Tetapi juga mendukung pelestarian sumber daya perikanan dan pengembangan budidaya yang bertanggung jawab.
Ke depan, pengawasan yang konsisten dan pengelolaan yang sesuai aturan menjadi faktor penting
Untuk memastikan sumber daya laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional dan masyarakat pesisir”, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.(red)

















