• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Juli 24, 2022
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
19 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/07/2022) terkait penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum meninggal dunia.

BacaJuga

KPK Sisir Peran Kades dan Camat, Skema Pemerasan Jabatan Desa di Pati Dibuka Terang

KPK Sisir Peran Kades dan Camat, Skema Pemerasan Jabatan Desa di Pati Dibuka Terang

Februari 2, 2026
Maruli Siahaan : Lapas Bukan Hotel, Pelanggar Harus Disanksi Berat

Maruli Siahaan : Lapas Bukan Hotel, Pelanggar Harus Disanksi Berat

Februari 1, 2026
KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Lima Koper Dokumen Diamankan

KPK Geledah KSPPS ABS Pati, Lima Koper Dokumen Diamankan

Januari 25, 2026
Pendopo Pati Digeledah KPK, Penyidik Kumpulkan Barang Bukti

Pendopo Pati Digeledah KPK, Penyidik Kumpulkan Barang Bukti

Januari 22, 2026

Semua ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, perihal Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia yang dialami oleh Korban anak berinisial RF yang terjadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Unit PPA melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan meminta Visum et repertum ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai sembuh pada lengan kanan atas. Luka-luka tersebut ini disebabkan oleh kekerasan tumpul.

READ  Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri

Kemudian dari hasil Gelar Perkara dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik dapat untuk meningkatkan status ABH terlapor menjadi ABH tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Adapun Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dijelaskan Direskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengakibatkan korban ABH bernama Rio Febrian (17 Th), asal Bandar Lampung  meninggal dunia.

Untuk identitas tersangka adalah Ibnu (17 Th), asal Tanggamus, yang berperan melakukan pemukulan kepada Korban pada bahu kiri dan badan bagian belakang. Selanjutnya, tersangka Nadir (16 Th), asal Bandar Lampung yang berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bahu kanan, juga tersangka Danar (17 Th), asal Way Kanan yang berperan melakukan cubitan kepada korban dan menyundutkan rokok ke tangan korban, dan terakhir tersangka Rizki Bagas (17 Th), asal Lampung Utara, berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bagian muka, dada dan kaki.

Dikatakan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. bahwa modus dalam penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada 2 (dua) waktu yang berbeda yakni di tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Dalam hal ini, upaya Kepolisian telah melakukan pemeriksaan 21 orang Saksi, melakukan Pra Rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung, melakukan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah, melakukan penyitaan Barang Bukti berupa buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian, dan Visum et repertum (VeR) dari RS Ahmad Yani Metro.

READ  PH Ditangkap!!! Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Polres Pati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penerapan Pasal yang dilakukan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan maksimal 15 Tahun Penjara. (DAM/@Gus)

19 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Post Views: 259
Previous Post

Peringatan Hari Anak Nasional, Ini Pesan Presiden RI

Next Post

Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements
Advertisements
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Februari 11, 2026
Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Februari 11, 2026
HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

Februari 11, 2026
Kadis Kominfo Pati Nilai Museum SMSI Perkuat Marwah Pers di Era Digital

Kadis Kominfo Pati Nilai Museum SMSI Perkuat Marwah Pers di Era Digital

Februari 11, 2026

Recent News

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Februari 11, 2026
Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Februari 11, 2026
HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

HPN 2026, Kasatlantas Kudus : SMSI Harus Perketat Legalitas Media

Februari 11, 2026
Kadis Kominfo Pati Nilai Museum SMSI Perkuat Marwah Pers di Era Digital

Kadis Kominfo Pati Nilai Museum SMSI Perkuat Marwah Pers di Era Digital

Februari 11, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Bupati Blora : HPN 2026 Bukan Seremonial, Museum SMSI Jadi Simbol Perjuangan Pers Digital

Februari 11, 2026
Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Perkuat Kolaborasi TNI AD dan SMSI, Kapten Inf. Edi Priyono Apresiasi Berdiri Museum

Februari 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In