PATI – Proyek pembangunan KDMP yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa, kini justru berubah menjadi bara api
Yang mengancam meledakkan kepercayaan publik, terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Pati.
Proyek yang dibiayai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut disorot, karena diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip swakelola.
Sebaliknya, muncul indikasi kuat bahwa proyek itu dijalankan sistem borongan dengan pola pengondisian.
Dugaan itu semakin menguat setelah Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto melontarkan pengakuan yang mengejutkan publik.
Ia menyebut proyek KDMP di wilayahnya bukan dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melainkan dikerjakan pemborong yang disebut berkaitan dengan Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” katanya.
Pernyataan itu sontak membuat warga bertanya-tanya, apakah proyek KDMP ini telah dikendalikan satu pihak lintas desa.
Jika benar, maka ada dugaan serius praktik konflik kepentingan, karena kepala desa diduga memegang kendali proyek di luar wilayahnya.
Situasi ini dinilai berbahaya. Kepala desa tidak diperbolehkan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Ketentuan tersebut termuat dalam UU Desa, dan pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Penelusuran lapangan awak media pada Senin (6/4/2026), menemukan indikasi pekerjaan proyek di beberapa titik terkesan asal jadi.
Beberapa warga bahkan menyebut kualitas bangunan KDMP meragukan, dan dikhawatirkan tidak sesuai standar.
“Di sisi lain, mandor proyek bernama Suparno mengungkap bahwa pekerjaan KDMP dikerjakan CV Saenjana.
Ia menjelaskan bahwa proyek di Desa Mojolawaran sudah rampung, sementara di Desa Sarirejo dan Desa Dengkek masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” ujarnya.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, Suparno juga menyebut tanah urugan didatangkan dari Sukolilo.
Dia tidak mengetahui apakah pengambilan tanah tersebut memiliki izin atau tidak.“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Jika tanah urugan tersebut diambil tanpa izin, maka proyek KDMP berpotensi terseret dugaan pelanggaran lingkungan dan praktik galian C ilegal.
Ini akan memperluas masalah, karena bukan hanya menyangkut dana desa, tetapi juga persoalan hukum pertambangan dan tata ruang.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pati segera melakukan audit total, termasuk pemeriksaan fisik proyek
Pengecekan material, serta penelusuran siapa pihak yang benar-benar mengendalikan pekerjaan.
Warga menilai proyek ini tidak boleh berhenti hanya pada isu dan rumor. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dibawa ke ranah hukum, agar menjadi efek jera.
Jika aparat pengawas lamban bergerak, maka proyek KDMP akan menjadi preseden buruk, sekaligus bukti nyata
Bahwa Dana Desa dapat berubah menjadi “bancakan” oknum yang kebal pengawasan”,pungkasnya.(red)

















