JAKARTA – Polemik dugaan larangan wartawan membawa telepon genggam dan kamera di lingkungan Kejaksaan Negeri Pati, kini mendapat perhatian dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, menilai apabila kebijakan tersebut benar diberlakukan, maka berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses informasi yang menjadi hak masyarakat.
Menurut Agus Kliwir, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, pendidikan, serta pengawas jalannya pemerintahan.
Karena itu, kebijakan yang dinilai membatasi kerja wartawan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta Jaksa Agung melalui JAM-Intel beserta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah segera turun ke Pati untuk melakukan pembinaan dan evaluasi
Apabila memang terdapat kebijakan yang membatasi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Agus Kliwir, Dirut PT. MNS Grub Pers & CEO SMGC dan Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat.
Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Oleh sebab itu, setiap institusi negara diharapkan memberikan ruang bagi pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional, dengan tetap menghormati aturan keamanan yang berlaku.
SMSI juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dan insan pers.
Dengan sinergi yang baik, Agus Kliwir berharap Kejaksaan dan media dapat terus menjadi mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.(red)


















