JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan serius terkait ketidaksesuaian antara klasifikasi usia, dan konten aktual pada sejumlah game yang beredar di platform Steam di Indonesia.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para orang tua, dalam menentukan kelayakan game yang dimainkan anak-anak.
Investigasi ini dilakukan menyusul munculnya indikasi bahwa beberapa game menampilkan konten yang tidak sesuai dengan label usia yang tertera.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena sistem rating seharusnya menjadi benteng utama perlindungan anak dalam mengakses konten digital.
Kemkomdigi kini melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan Steam, sekaligus mendalami peran pengembang game sebagai pihak memproduksi dan mendistribusikan konten.
Pemerintah menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut platform distribusi, tetapi juga menyentuh tanggung jawab developer dalam menampilkan informasi yang jujur kepada publik.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa klasifikasi usia bukan sekadar formalitas
Melainkan instrumen vital untuk perlindungan konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua
Agar kedepan anak bermain sesuai dengan usianya,” ujar Sonny saat memberikan keterangan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sonny menyebut regulasi klasifikasi usia game merupakan terobosan besar yang telah dinantikan selama satu dekade.
Setelah pembahasan sejak 2014, pemerintah akhirnya mengimplementasikan regulasi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang percepatan pengembangan industri gim nasional, serta Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian bagi konsumen dan industri gim,” tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi cepat, Steam disebut telah menurunkan atau melakukan take down tanda rating yang bermasalah.
Langkah ini dilakukan, agar masyarakat tidak semakin bingung maupun resah terhadap keamanan konten game di platform tersebut.
Kemkomdigi menambahkan, penerapan IGRS juga sejalan dengan amanat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi ini diyakini akan memperkuat standar perlindungan anak, dalam mengakses produk digital.
“Semua ini kami lakukan demi perlindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya,” tutup Sonny.(red)



















