• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Mantan Kadiv Propam Divonis Hukuman Mati, Ini Sebabnya

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Februari 15, 2023
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Mantan Kadiv Propam Divonis Hukuman Mati, Ini Sebabnya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKSEL – Irjen Ferdy Sambo Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BacaJuga

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

September 22, 2026
Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

September 18, 2026
SMSI Pinta Kejari Pati Tuntaskan Perkara Penegakan Hukum

SMSI Pinta Kejari Pati Tuntaskan Perkara Penegakan Hukum

September 4, 2026

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan dan Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(Red)

Previous Post

Warga Korban Banjir Dikunjungi Kapolda Sulsel

Next Post

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Oktober 7, 2026
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Oktober 6, 2026

Recent News

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Bukan Tak Laku! Ini Alasan Wanita Betah Single

Oktober 7, 2026
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Oktober 6, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Keadilan Hilang! Pelaku Penganiayaan Kabur ke NTB, Polisi Diam

Oktober 7, 2026
Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Trotoar Baru Pati Dipertanyakan, Komisi C Soroti Risiko

Oktober 7, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In