• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Februari 1, 2024
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak, terduga pencurian kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus pada 26 Januari 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno membenarkan, bahwa adanya penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom.

BacaJuga

Kasatreskrim Polresta Pati Tuai Apresiasi, Agus Kliwir : Stop Kebal Hukum dan Terapkan UU Kebiri Kimia

Kasatreskrim Polresta Pati Tuai Apresiasi, Agus Kliwir : Stop Kebal Hukum dan Terapkan UU Kebiri Kimia

Mei 15, 2026
Geger Dugaan Cabul, RPPAI Pinta Mapolresta Terapkan UU Kebiri Bagi Tersangka

Geger Dugaan Cabul, RPPAI Pinta Mapolresta Terapkan UU Kebiri Bagi Tersangka

Mei 8, 2026
Satreskrim Bongkar Jaringan Penutup Kejahatan, Inisial A Dilibas

Satreskrim Bongkar Jaringan Penutup Kejahatan, Inisial A Dilibas

Mei 8, 2026
Tersangka Kabur Dilibas, RPPAI Sebut Kompol Dika Buktikan Polisi Tidak Diam

Tersangka Kabur Dilibas, RPPAI Sebut Kompol Dika Buktikan Polisi Tidak Diam

Mei 7, 2026

“Ya, benar kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF dan Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria turut desa nganguk,” kata AKP Danang Sri Wiratno dihadapan awak media, Rabu (31/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Kudus menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus.

Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.“Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi mulai curiga.

Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktifitas penurunan kabel di area tersebut. “Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus.

AKP Danang Sri Wiratno menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan mereka telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari, karena dianggap lebih aman.

“Kedua pelaku telah bawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan guna mengetahui mengenai motif pencurian kabel Telkom.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku yaitu, 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop.

3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.“ kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Danang Sri Wiratno.(@Gus Kliwir)

Previous Post

Pemeliharaan Perlengkapan Jalan, Dishub Pati Wujudkan Keselamatan

Next Post

Posko Didirikan, TNI – Polri Netral di Pemilu 2024

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Posko Didirikan, TNI – Polri Netral di Pemilu 2024

Posko Didirikan, TNI - Polri Netral di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Mei 22, 2026
Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Mei 21, 2026
Kerjasama Perusahaan Media Jadi Sorotan SMSI, BPK RI Harus Audit Anggaran Publikasi

Kerjasama Perusahaan Media Jadi Sorotan SMSI, BPK RI Harus Audit Anggaran Publikasi

Mei 21, 2026
SMSI dan ABPEDNAS Siapkan Kerjasama Nasional

SMSI dan ABPEDNAS Siapkan Kerjasama Nasional

Mei 21, 2026

Recent News

Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Mei 22, 2026
Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Mei 21, 2026
Kerjasama Perusahaan Media Jadi Sorotan SMSI, BPK RI Harus Audit Anggaran Publikasi

Kerjasama Perusahaan Media Jadi Sorotan SMSI, BPK RI Harus Audit Anggaran Publikasi

Mei 21, 2026
SMSI dan ABPEDNAS Siapkan Kerjasama Nasional

SMSI dan ABPEDNAS Siapkan Kerjasama Nasional

Mei 21, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Ancaman Predator Seksual, RPPAI Desak Kapolri Wajib Terapkan UU Kebiri Kimia

Mei 22, 2026
Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Stabilitas Birokrasi, Chandra Lantik Pj Sekda Baru

Mei 21, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In