PATI – Dalam rangka pemutakhiran sistem pelayanan informasi publik, Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan, pengelolaan dan penyediaan informasi publik pada setiap Badan Publik atau PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah,  Hita Yoga Pratyaksa pada Bimbingan Teknis PPID Peningkatan pelayanan Informasi Publik  bagi PPID Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022) di Hotel Best Western Premier Solo.
Menurut Hita Yoga, tidak dapat dipungkiri praktik pelayanan, pengelolaan maupun penyediaan informasi publik selalu ada hambatannya seperti pemahaman Keterbukaan Informasi Publik belum secara merata diimplementasikan di seluruh PPID Kabupaten/Kota Se Provinsi Jawa Tengah, ditambah lagi kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan PPID.
Dengan adanya PerKIÂ tersebut dapat memacu PPID Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah untuk segera berbenah, melakukan penyesuaian regulasi dan struktur kelembagaan, serta meningkatkan kinerja menjadi PPID yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan Teknologi Informasi terlebih dimasa pandemi saat ini, hingga dapat naik kelas memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif, tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Jawa Tengah , Arif Adi Kuswardono menuturkan, bagi PPID hendaknya memiliki motivasi dalam melakukan peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik. Adanya PerKi sebenarnya menjadi standar pelayanan. Jadi bagaimana cara informasi publik bisa disampaikan dengan cepat, mudah, dan juga bisa dipahami. Badan Publik di Jateng juga harus menyadari, informasi yang tertata, akan bisa menjadi bahan pembangunan sebuah daerah. Sehingga, ke depannya bisa lebih maju.
Untuk itu Diharapkan PPID badan publik dapat semakin mengenal dan memahami PerKI 1 Tahun 2021 yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman tentang kualitas pelayanan informasi publik. Tugas selanjutnya, PPID badan publik wajib untuk meneruskan informasi ini dan memberikan pemahaman terutama terkait pengadaan barang dan jasa kepada internal jajaran badan publik, terutama KPA, PPK, Pejabat Pengadaan.
Evaluasi dan monitoring yang harus dilaksanakan oleh PPID harus memliki maksud dan tujuan yaitu menakar komitmen dan implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik/pejabat publik. Menilai dan mengevaluasi kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong Badan Publik dalam meningkatkan standar kualitas layanan informasi publik,” tandasnya.(@Gus)