SEMARANG I Menyusul pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan, Polda Jateng mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan mencoba menekan dengan ancaman pemberitaan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya mengenali identitas wartawan yang sah.
“Wartawan resmi harus bisa menunjukkan kartu pers dari media yang terdaftar di Dewan Pers. Bila ada yang menekan dengan alasan berita, itu bukan wartawan, tapi pelaku kriminal,” kata Kombes Pol. Artanto, Jumat (16/5/2025).
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat sekaligus refleksi bagi dunia pers. Artanto mengajak masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi jika menemui praktik serupa.
“Kami siap melindungi masyarakat dari segala bentuk pemerasan,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.(@Gus Kliwir)