SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia.
Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, handphone telah menjadi salah satu alat utama yang tidak dapat dipisahkan
Dari aktivitas wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, maupun Pengadilan Negeri
Agar kedepan tidak menerapkan aturan yang terlalu ketat terhadap wartawan, khususnya terkait pembatasan penggunaan atau larangan membawa handphone saat melakukan peliputan.
“Handphone adalah alat kerja wartawan. di dalamnya terdapat sarana komunikasi, kamera, alat perekam suara, hingga akses pengiriman berita.
Jangan sampai kebijakan yang berlebihan justru menghambat kerja jurnalistik,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Pers mempunyai peran strategis sebagai penyampai informasi. sekaligus pelaksana fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ia menilai keterbukaan informasi publik harus menjadi semangat bersama seluruh institusi negara.
Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Agus Kliwir mengatakan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian, agar hubungan antara insan pers dengan pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan dan lembaga peradilan tetap berjalan secara sehat dan profesional.
“Pers bukan lawan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pers adalah mitra yang memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat dan mengawal jalannya demokrasi,” lanjutnya.
Meski demikian, Agus Kliwir juga mengingatkan para wartawan agar selalu bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik.
Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak-hak pihak lain.
SMSI menekankan bagi wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi maupun menggunakan alat komunikasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan profesionalisme. wartawan harus memahami etika, sementara lembaga negara juga perlu menghormati kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” katanya.
Agus Kliwir, komunikasi yang baik antara insan pers dengan pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri akan memperkuat iklim demokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan saling menghargai dan mengedepankan keterbukaan informasi, maka masyarakat akan memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Itulah yang menjadi tujuan bersama dalam membangun bangsa,” pungkasnya.(red)
















