JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Mahkamah Agung (MA) berencana menyusun kurikulum pelatihan mediator bersertifikat yang disesuaikan dengan perkembangan era digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kerjasama yang dibahas dalam audiensi antara pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus mengatakan bahwa program tersebut akan mengedepankan nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi.
Seluruh materi pelatihan mengacu pada Bangalore Principles of Judicial Conduct dan kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Selain penyusunan kurikulum yang relevan dengan tantangan zaman, SMSI juga menawarkan pengembangan sistem sertifikasi yang sesuai dengan standar Mahkamah Agung serta pelaksanaan pelatihan secara berkelanjutan di berbagai daerah.
Dengan dukungan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI optimistis dapat berkontribusi
Dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sekaligus memperluas budaya dialog dan musyawarah.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, serta memperkuat penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan keadilan”, kata Firdaus.(red)

















