PATI – Pemerintah pusat terus memperkuat kebijakan nasional pengelolaan sampah melalui Gerakan Indonesia Asri yang mulai ditekankan sejak Rakornas pada 2 Februari 2026.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar nasional untuk mencapai target Indonesia Bersih 2045.
Di Kabupaten Pati, gerakan itu diterjemahkan dalam bentuk program “Pati Resik-Resik”, yakni kegiatan kebersihan rutin minimal sekali dalam sepekan yang dilakukan setiap Jumat.
Program ini tidak hanya bersifat seremonial, namun wajib dilaporkan sebagai bahan evaluasi kepada kementerian lingkungan hidup serta kementerian dalam negeri.
Kasi DLH Pati, Ragil mewakili Kepala DLH Tulus, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah awal membangun budaya bersih dan disiplin pengelolaan sampah dari rumah tangga.
“Fokusnya bukan hanya kerja bakti seminggu sekali, tapi penguatan pengelolaan sampah dari rumah tangga, dengan cara memilah,” kata Ragil didampingi anggota komisi C DPRD Pati dalam kegiatan KIE bersama media dan lintas sektor, Senin (20/4/26).
Ia menilai bahwa kebiasaan memilah sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar di banyak wilayah.
Padahal secara teori, hanya 20 persen sampah rumah tangga yang seharusnya masuk ke TPA, sementara sisanya dapat diolah melalui komposting, bank sampah hingga daur ulang.
DLH Pati mendorong agar kegiatan “Resik-Resik” tidak hanya berhenti pada pembersihan lingkungan, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Artinya, masyarakat diminta mulai memilah sampah sejak dari rumah, bukan membuang semuanya dalam satu tempat.
Ragil menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah.
Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan, termasuk peran dunia usaha, media massa dan institusi pendidikan.
DLH berharap program “Pati Resik-Resik” dapat menjadi gerakan budaya yang konsisten dan menjadi contoh bahwa daerah dapat mendukung agenda nasional secara nyata.(red)


















