BANTEN – Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Banten yang terdiri dari HMI Cabang Serang, Pandeglang, dan Lebak melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Polda Banten.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke publik, HMI secara tegas menilai Kapolda Banten gagal menjalankan mandat penegakan hukum yang transparan, profesional serta berkeadilan.
Kritik tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang dinilai menunjukkan lemahnya komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
HMI menilai, pola penegakan hukum yang masih tertutup serta minim keterbukaan informasi telah memunculkan kekecewaan masyarakat, dan memperlemah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ananda Widyanugraha, menyebut berbagai problem penanganan perkara di wilayah Banten merupakan indikator buruknya kepemimpinan pada level Polda.
Ia menilai, institusi kepolisian seharusnya berdiri sebagai pengayom masyarakat, bukan menjadi institusi yang memicu ketakutan dan kecurigaan.
“Jika penegakan hukum masih berjalan tertutup, represif terhadap kritik, dan minim transparansi, maka itu adalah indikator kegagalan kepemimpinan,” kata Ananda kepada wartawan, Senin (27/4/26).
Senada, Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman menyampaikan bahwa kritik dari masyarakat dan mahasiswa merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.
Dia menilai aparat penegak hukum seharusnya membuka ruang dialog dan kontrol publik, bukan justru mempersempitnya melalui tindakan yang dianggap menekan kebebasan berpendapat.
“Kritik dari masyarakat dan mahasiswa adalah bagian dari demokrasi. ketika kritik direspons dengan tekanan, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi,” ujar Eman.
Dalam pernyataannya, HMI juga menyoroti dugaan tindakan represif yang dialami aktivis dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Menurut mereka, pendekatan semacam itu tidak mencerminkan semangat reformasi institusi kepolisian yang seharusnya lebih humanis, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Selain persoalan represif, HMI menilai lemahnya keterbukaan informasi dalam penanganan sejumlah perkara pidana di Banten juga patut dipertanyakan.
Minimnya informasi perkembangan kasus dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, serta membuka ruang ketidakpercayaan terhadap integritas aparat.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terukur mengenai proses hukum. tanpa transparansi, legitimasi institusi akan terus dipertanyakan,” lanjut Ananda.
HMI menambahkan, kritik ini berangkat dari landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Yang menegaskan kewajiban Polri untuk bertindak profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Atas dasar itu, aliansi HMI se-Banten mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolda Banten, termasuk perbaikan sistem komunikasi publik
Agar kedepan penegakan hukum tidak terkesan tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas. HMI menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bukan bentuk permusuhan
Melainkan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal supremasi hukum dan kualitas demokrasi di Provinsi Banten.
Mereka juga menekankan akan terus melakukan kontrol sosial, agar aparat penegak hukum tetap berada pada koridor reformasi dan kepentingan rakyat”, pungkasnya.(red)


















