PATI – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja rombongan tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), pada Senin (6/4/2026).
Persidangan yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu berlangsung tertutup dan memicu ketegangan di luar ruang sidang.
Sidang tertutup dilakukan karena seluruh terdakwa masih berstatus anak di bawah umur. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup, untuk melindungi identitas serta kondisi psikologis pelaku.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menyampaikan bahwa prosedur sidang tertutup merupakan ketentuan hukum yang wajib diterapkan.
“Sidang tertutup merupakan prosedur wajib. Hanya pembacaan putusan yang bisa dibuka untuk umum,” ungkap Retno Lastiani kepada wartawan
Dalam agenda persidangan lanjutan, majelis hakim mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak salah satu terdakwa.
Eksepsi tersebut menjadi tahapan awal pembelaan, sebelum masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. kasus ini sendiri merupakan kelanjutan
Dari tragedi pengeroyokan di Desa Talun yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aparat penegak hukum telah menetapkan empat tersangka, dan semuanya masih berstatus anak.
Namun meski pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut menimbulkan kemarahan luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai peristiwa ini menjadi alarm keras, tentang meningkatnya kekerasan yang dilakukan remaja.
Kondisi semakin memanas setelah sidang selesai. Saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area PN Pati
Keluarga korban meluapkan emosi. Mereka berteriak dan melakukan aksi protes keras di halaman pengadilan.
Beberapa orang terlihat melempar sandal ke arah mobil tahanan. Bahkan, massa sempat berusaha menghadang kendaraan, agar tidak dapat meninggalkan kompleks pengadilan.
Situasi tersebut membuat aparat keamanan langsung bergerak cepat. Petugas kepolisian meminta massa tidak bertindak anarkis dan tidak menghalangi kendaraan tahanan.
Mobil tahanan sempat tertahan beberapa saat akibat kerumunan massa. Namun setelah dilakukan pengamanan, kendaraan akhirnya berhasil keluar dari PN Pati dengan pengawalan ketat aparat.
Keluarga korban menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka menegaskan bahwa korban telah kehilangan nyawa dan keluarga tidak ingin kasus ini berakhir dengan hukuman ringan.
Kasus pengeroyokan maut ini pun menjadi sorotan luas karena menyangkut pelaku anak-anak, tetapi berdampak fatal.
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, serta keputusan majelis hakim dalam proses persidangan yang masih terus berjalan.(red)

















