• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Berita Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Februari 23, 2023
in Berita Hukum dan Kriminal
0
Polda Gorontalo Gelar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Minyak Goreng “Minyak Kita”
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus siang tadi menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat “Minyak Kita” yang dilakukan oleh tersangka IB dengan cara mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah kedalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML setelah dimasak kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Konpers Bidhumas Polda Gorontalo tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK, Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara,SIK,M.H dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH.

BacaJuga

Agus Kliwir Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku Pembuangan Bayi, Apresiasi Kerja Cepat Jatanras Polresta Pati

Agus Kliwir Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku Pembuangan Bayi, Apresiasi Kerja Cepat Jatanras Polresta Pati

Juni 5, 2026
Kasus Debt Collector di Serang Jadi Sorotan, Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Kasus Debt Collector di Serang Jadi Sorotan, Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Juni 3, 2026
Pembuangan Bayi di Growong Kidul, RPPAI : Pelaku Harus Dihukum Berat

Pembuangan Bayi di Growong Kidul, RPPAI : Pelaku Harus Dihukum Berat

Juni 1, 2026
Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Dijerat KUHP Baru

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Dijerat KUHP Baru

Mei 31, 2026

Mengawali Konferensi Pers, Kabid Humas menceritakan kronologis diungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merk “Minyak kita.“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasaran saya untuk melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat.

Disitu saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah dipasaran ada yang mencapai Rp 330 ribu per 20 Kl bahkan lebih, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” ucap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK selaku Kabidhumas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/23).

“Lanjut, Wahyu menambahkan bahwa usai terima informasi tersebut, Dirreskrimsus memerintahkan tim satgas pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari tim satgas pangan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R desa Lomaya Kecamatan Bulango Utara Kabupaten.

Bone-Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml dan pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko.

Ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyak kita telah dibuka dari kemasan aslinya.

Kemudian di masak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga Rp. 25.000/botol ukuran botol 1.5 ltr dan Rp.10.000/botol ukuran 600 ml, selanjutnya pemilik toko IB bersama-saksi-saksi yang ada dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ia juga menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” jelas Dirreskrimsus Kombes Taufan dihadapan awak media.

Taufan saat diwawancarai awak media, ia berkata bahwa tersangka IB tidak dilakukan penahanan“ saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

Tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,”imbuh Taufan.

Sebelum mengakhiri konferensi Pers, Kabidhumas Gorontalo menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“jangan memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi, dan bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan diberbagai media termasuk media sosial,” pesan Kabidhumas Polda Gorontalo.(@Gus Kliwir)

Previous Post

Tangguh dan Berkarakter, Polres Sampang Gelar FGD

Next Post

Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

Komitmen!!! KBPP Silahturahmi ke Polda Gorontalo, Ini hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Juni 12, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Juni 9, 2026
Satlantas Pati Gandeng Instansi Terkait Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Satlantas Pati Gandeng Instansi Terkait Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Juni 9, 2026
Baharkam Polri Bangga, Bripda Salma Persembahkan Dua Emas di Indonesia

Baharkam Polri Bangga, Bripda Salma Persembahkan Dua Emas di Indonesia

Juni 8, 2026

Recent News

Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Juni 12, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Juni 9, 2026
Satlantas Pati Gandeng Instansi Terkait Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Satlantas Pati Gandeng Instansi Terkait Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Juni 9, 2026
Baharkam Polri Bangga, Bripda Salma Persembahkan Dua Emas di Indonesia

Baharkam Polri Bangga, Bripda Salma Persembahkan Dua Emas di Indonesia

Juni 8, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Apresiasi Berdiri Posko KBN, RPPAI : Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Juni 12, 2026
Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Rekrutmen Polri 2026 Humanis dan Akuntabel, Polda Banten Ajak Peserta Percaya Diri

Juni 9, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In