JAKARTA – Dunia pers terus menghadapi tantangan besar di era digital, mulai dari tekanan kepentingan, intimidasi, hingga maraknya media tanpa legalitas yang jelas.
Dalam kondisi itu, jurnalisme independen dinilai sebagai bentuk perjuangan moral yang harus dijaga, dengan prinsip profesionalisme dan keberanian menyuarakan fakta.
Pers disebut sebagai “petarung sejati” yang wajib berdiri di atas kepentingan publik. Namun, keberanian saja tidak cukup.
Pers juga dituntut memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta aturan Dewan Pers yang mengikat kerja jurnalistik.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa karya jurnalistik wajib dijalankan melalui proses konfirmasi, keberimbangan informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Jika hal tersebut dilaksanakan, maka pers memperoleh perlindungan hukum secara penuh.
Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menyampaikan bahwa kemerdekaan pers harus dibangun melalui ekosistem yang tertib, termasuk memastikan perusahaan media memiliki legalitas yang sah.
“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (20/4/26).
Menurutnya, masih banyak oknum yang mengatasnamakan media. namun tidak memiliki struktur perusahaan yang jelas, tidak ada penanggung jawab redaksi, serta tidak terdata dalam organisasi konstituen Dewan Pers.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena bisa memunculkan penyalahgunaan profesi jurnalistik, dan mencederai kredibilitas pers nasional.
Agus Kliwir menegaskan bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga tatanan pers yang sehat.
Dalam konteks media siber, SMSI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan pers digital agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.
“Lebih lanjut, ia menekankan agar lembaga negara maupun institusi publik seperti pemerintah, DPRD, TNI-Polri, kejaksaan hingga pengadilan lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi anggaran.
Pemerintah tidak boleh diberikan kepada media yang tidak jelas badan hukumnya. Menurutnya, pendataan perusahaan pers harus dilakukan secara menyeluruh, agar anggaran publikasi tepat sasaran.
“Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegasnya.
SMSI menilai, penataan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers tetap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)















