JAKARTA – Identitas sebagai perusahaan pers tidak semestinya hanya ditunjukkan melalui kartu pers, nama media atau atribut jurnalistik.
Legalitas badan usaha dan aktivitas jurnalistik menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, ketika sebuah pihak menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun institusi negara.
Sorotan terhadap persoalan tersebut muncul seiring berkembangnya perusahaan, dan organisasi yang bergerak menggunakan identitas media.
Kondisi ini membuat masyarakat maupun lembaga pemerintah perlu lebih cermat membedakan kedudukan masing-masing pihak dalam ekosistem pers.
Agus Kliwir, Dirut PT. MNS Grub Pers dan CEO PT. SMGC menilai prinsip verifikasi harus dikedepankan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status suatu perusahaan atau organisasi.
“Ketika mengaku sebagai perusahaan pers atau bagian dari konstituen pers, tentu harus ada dasar yang jelas.
Legalitas, alamat kantor, struktur perusahaan, struktur redaksi dan kegiatan jurnalistik perlu dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurut Agus Kliwir, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kebebasan pers. Sebaliknya, kejelasan identitas dinilai diperlukan
Untuk menjaga kemerdekaan pers, sekaligus melindungi perusahaan media yang benar-benar menjalankan kerja jurnalistik.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman institusi pemerintah, TNI dan Polri terhadap perbedaan antara perusahaan pers dan organisasi yang berada di lingkungan pers.
“Jangan sampai semua pihak yang membawa nama media langsung diperlakukan sama tanpa melihat kedudukan dan legalitasnya.
Verifikasi menjadi penting agar kemitraan berjalan secara profesional,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers dan seluruh pemangku kepentingan pers diharapkan terus mendorong pemahaman terhadap aturan dan standar yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan istilah konstituen pers tidak menjadi sekadar klaim, melainkan memiliki dasar yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara profesional.(red)


















