PATI – Penandatanganan kerjasama (MoU) ini dilaksanakan di Ruang Pringgitan Setda Kabupaten Pati. Penandatanganan diawali oleh Bupati Pati Haryanto, dilanjutkan Sekda Pati Jumani kemudian Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendra.
Sehingga dengan adanya proper dan MoU tersebut, dapat diimplementasikan dan dilaksanakan dengan baik serta kerjasama dengan para OPD yang terkait dan akhirnya dengan kerjasama yang terjalin ini, masyarakat dapat terlindungi kaitannya dengan masalah hukum yang ada bagi masyarakat kelompok rentan”,kata Bupati Pati saat Diwawancarai Awak Media,Sabtu (23/4/2022).
Sementara itu, Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendro menyampaikan bahwa LKBH merupakan lembaga hukum yang telah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum&HAM). Tujuannya ialah, memberikan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Untuk saat ini, Bupati Pati telah menjalin kerjasama dan memberikan pelayanan bagi kelompok rentan serta Pemkab Pati memang telah berupaya membantu warga kurang mampu kaitannya dengan dampak hukum.
“Namun, kerjasama dengan LKBH Rumah Setara ini memang yang perdana dan Sehingga dengan MoU ini, dapat membantu manakala terdapat dampak hukum yang terjadi kedepan hal Ini sesuai dengan proper usulan dari Asisten Pemerintahan dan Bagian Kesra Setda Pati””,ungkap Ketua LKBH Rumah Setara.(@Gus)