PATI, korantv10.com I Polsek Kayen melakukan keamanan terkait orkes melayu ” Amelia Music”. Hal ini yang bertanggung jawab adalah verdinan eko cahyo.
Acara tersebut berlangsung di Rt 01/Rw 06 dukuh karanganyar, Desa Jatiroto pada hari senin tanggal 19 Agustus kemaren, dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.
AKP Parsa S.H.MH menyebut, bahwa kalau masalah izin keramaian dangdut semua dari Polresta Pati dan sektor Polsek Kayen hanya memfasilitasi aja.
Semua ini sudah sesuai presedur yang ada. jika kami diisukan masalah ada membayar kan silahkan tanya aja ke Polsek Kayen atau Polresta Pati.
Sebab, dari setiap acara keramaian pasti jajaran sektor Polsek Kayen dan Polresta Pati kita turunkan untuk keamanan, agar acara itu berjalan lancar serta kondusif”, kata AKP Parsa SH. MH saat di hubungi awak media lewat via telephone, Rabu (21/8/24).
Kemudian, kalau masalah razia minuman keras (Miras) awalnya sudah kami berikan teguran sebelum di lakukan operasi di sejumlah warung maupun saat acara hiburan dimulai
“Karena, setiap acara keramaian pasti jajaran saya melakukan pengecekan dulu dan melarang keras membawa minuman keras (Miras).
Tetapi kadang penyelenggara kegiatan orkes melayu malah menyalahi aturan, seperti ada yang minum di area lokasi.
Sehingga sebelum acara di mulai. Kami melakukan pengeledahan di sejumlah warung terutama adalah milik inisial S.
Dalam operasi ini, ditemukan 11 (sebelas) botol Miras jenis kawa kawa, 4 (empat) botol Miras jenis anggur merah dan 28 (dua puluh delapan) botol Aqua besar Miras jenis arak”, ucap Kapolsek Kayen.
“Pesan saya, bagi warga masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Kayen, ayo patuhi hukum yang berlaku dan jangan menjual miras.
Terlihat, Polisi melakukan razia minuman keras adalah bagian dari upaya preventif agar selama pelaksanaan pertunjukan dangdut berjalan dengan aman dan lancar.(red)