• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami
  • Login
  • Register
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
No Result
View All Result
Koran TV10
No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • OPINI
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV
Home Trending Topik

Pelajar SMKN 1 Kuala Mandor B Mendapat Penyuluhan P4GN

redaksi korantv10 by redaksi korantv10
Mei 18, 2022
in Trending Topik
0
Pelajar SMKN 1 Kuala Mandor B Mendapat Penyuluhan P4GN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUBU RAYA – Satresnarkoba Polres Kubu Raya Melakukan Kegiatan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di Aula SMKN 1 Kuala Mandor  B Kabupaten Kubu Raya, Selasa (17/5/2022).

Dalam giat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dihadiri Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B

BacaJuga

Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

Kasus Dugaan Tipibank Bank Jateng Blora Disorot, Ubaydillah : Jangan Berhenti di Pemeriksaan Administratif

September 18, 2026
Api Melalap Kios di Jalan Raya Kayen – Tambakromo, Berikut Kerugian

Api Melalap Kios di Jalan Raya Kayen – Tambakromo, Berikut Kerugian

September 7, 2026
Brigjen Pol Stefanus Satake Naik Pangkat, Agus Kliwir : Semoga Makin Amanah dan Profesional

Brigjen Pol Stefanus Satake Naik Pangkat, Agus Kliwir : Semoga Makin Amanah dan Profesional

Agustus 31, 2026
Penasehat Presiden RI : Pengawasan Diperketat, SMSI Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Penasehat Presiden RI : Pengawasan Diperketat, SMSI Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Agustus 30, 2026

Dalam kesempatan tersebut Kasatresnarkoba Akp Batman Pandia menyampaikan Materi tentang sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan dirinya mengatakan” berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian yaitu narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hokum penanganannya serta pasal yang diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148”kata kasat.

“pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar dikenakan pasal 111,112,114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan produsen atau pengekspor narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah”lanjut kasat.

“Polres Kubu Raya Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan selain melakukan pengungkapan kasus kami juga Bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa”

“ disini kami akan menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan”

“selama tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu raya sudah menangani 36 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya”sambung kasat

“dari hasil mapping kami peredaran narkotika dalam peredarannya di kabupaten kubu raya di segala sektor baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar dan peredaranya hamper diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di kabupaten Kubu Raya, dan dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara Bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba” ujar kasat

Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat kabupaten kubu raya bisa memahami dan secara Bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran narkotika sehingga masyarakat kabupaten kubu raya terbebas dari peredaran dan pengunaan Narkotika.(Red)

Previous Post

HUT ke-76, Herman Deru Kuatkan Posisi Sumsel

Next Post

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

redaksi korantv10

redaksi korantv10

Next Post
Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Sadis! Usai Threesome, Suami Bunuh Teman Sendiri Akibat Cemburu

Juli 30, 2025
Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Inisial EO Rangkap Jabatan, LSM Harimau Desak Ispektorat dan Dispermades Ambil Kebijakan Hal Ini

Desember 24, 2024
Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mitra Perum Bulog Pati Kecewa !!! Firman Soebagyo Angkat Bicara

Mei 7, 2024
Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Rame !!! Polisi Bekuk Mantan DPRD Pati

Maret 28, 2024
Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

Pandemi, Indeks Pembangunan Manusia di Pati Justru Kian Meningkat

0
Bupati Pati Lantik Para CPNS

Bupati Pati Lantik Para CPNS

0
Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

Desa Plajan Sebagai Kampung Pancasila

0
Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

Danrem Cek Pelaksaaan Serbuan Vaksinasi

0
Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

September 22, 2026
Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

September 22, 2026
Potong Tumpeng Jadi Simbol Kebersamaan Personel Satlantas Polresta Pati

Potong Tumpeng Jadi Simbol Kebersamaan Personel Satlantas Polresta Pati

September 22, 2026
Kolaborasi SMSI, Polresta Pati dan Dulur Sikep Nyawiji Hadir untuk Masyarakat

Kolaborasi SMSI, Polresta Pati dan Dulur Sikep Nyawiji Hadir untuk Masyarakat

September 21, 2026

Recent News

Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

September 22, 2026
Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

September 22, 2026
Potong Tumpeng Jadi Simbol Kebersamaan Personel Satlantas Polresta Pati

Potong Tumpeng Jadi Simbol Kebersamaan Personel Satlantas Polresta Pati

September 22, 2026
Kolaborasi SMSI, Polresta Pati dan Dulur Sikep Nyawiji Hadir untuk Masyarakat

Kolaborasi SMSI, Polresta Pati dan Dulur Sikep Nyawiji Hadir untuk Masyarakat

September 21, 2026

Browse by Category

  • Berita Ekonomi
  • Berita Hukum dan Kriminal
  • Berita Kuliner
  • Berita Nasional
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Berita Profil / Advetorial
  • Berita Sosial
  • Koran TV10
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Terpopuler
  • TOP NEWS
  • TREN
  • Trending Topik

Recent News

Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

Bukan Sekadar Patuh, Agus Kliwir Dorong Loyalitas yang Berintegritas di RPPAI

September 22, 2026
Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

Anwar Yusuf Dorong Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Kenal Dunia Hukum

September 22, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Profil Persuahaan
  • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Top News
  • Berita
    • Berita Ekonomi
    • Berita Hukum dan Kriminal
    • Berita Kuliner
    • Berita Nasional
    • Berita Pendidikan
    • Berita Politik
    • Berita Sosial
  • Profil / Advetorial
  • Opini
  • Koran TV10
  • Terpopuler
  • TREN
  • Trending Topik
  • LIVE TV

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ korantv10.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In