JAKARTA – Modus penyebaran narkotika di Indonesia, kini memasuki babak baru yang jauh lebih halus, lebih modern dan lebih berbahaya, Jumat (10/4/26).
Jika dulu narkoba masuk lewat jalur gelap yang mudah dicurigai, kini ia menyusup lewat gaya hidup anak muda melalui vape.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa liquid vape telah disusupi zat narkotika hingga obat bius.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam hasil uji laboratorium pusat BNN, dari 341 sampel liquid vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel terbukti positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Ini menandakan bahwa vape tidak lagi bisa dianggap sebagai produk nikotin biasa. Ia telah berubah menjadi media baru konsumsi narkoba yang lebih sulit diawasi.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut bahwa penyalahgunaan vape tidak berhenti pada ganja sintetis.
BNN juga menemukan vape digunakan untuk mengonsumsi etomidate, zat anestesi atau obat bius yang seharusnya hanya digunakan dalam tindakan medis.
Temuan ini membuat BNN mendorong kebijakan ekstrem namun dinilai logis, pelarangan vape secara total di Indonesia.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Pakar hukum dan masyarakat sipil mulai mempertanyakan, mengapa pengawasan vape begitu longgar?
Produk vape mudah masuk pasar, mudah dijual online, dan tidak memiliki sistem kontrol ketat seperti obat farmasi.
Liquid dapat diisi ulang tanpa standar, diproduksi rumahan, bahkan dimodifikasi tanpa jejak. inilah yang membuat aparat penegak hukum seolah dipaksa mengejar bayangan.
Karena zat narkotika bisa bercampur dalam cairan vape tanpa bentuk mencolok. situasi ini memperlihatkan bahwa perang terhadap narkoba
Sudah tidak lagi berada di jalanan gelap, melainkan di etalase toko, marketplace bahkan di genggaman anak sekolah.
Jika negara masih menganggap vape hanya urusan bisnis, maka negara sedang membuka jalan bagi sindikat narkoba untuk menjadikan generasi muda sebagai korban massal.
RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2026, menjadi panggung penting. Namun publik kini tidak hanya menuntut pembahasan, melainkan tindakan tegas.
Karena jika vape terus dibiarkan, maka Indonesia sedang membiarkan narkotika tumbuh dengan kemasan rasa buah, aroma manis, dan tampilan modern”, tutur Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.IK., SH., M.Hum.(red)

















